Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor83
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1197
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum