Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor32
Tahun2018
TentangKetentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan226
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2018
Pejabat Pengundangan