Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor18
Tahun2019
TentangMETODE PENGUJIAN, TATA CARA PENDAFTARAN, PENGAWASAN, PENGHENTIAN KEGIATAN PERDAGANGAN DAN PENARIKAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan247
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Maret 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum