Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 247 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Maret 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan