Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/m-dag/per/12/2015 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor127/M-DAG/PER/12/2015
Tahun2016
TentangKetentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum