Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/m-dag/per/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1848 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru