Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 61 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Januari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor [29 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei