Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/m-dag/per/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor68/M-DAG/PER/10/2014
Tahun2014
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1525
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum