Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
| Nomor | 21 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 Desember 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4024 |
| Jumlah diDownload | 202 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1627 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi