Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Dana Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor47
Tahun2017
TentangPengelolaan Dana Haji
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1700
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum