Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor11
Tahun2018
TentangTata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan480
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum