Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor01/PRT/M/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan299
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum