Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1169 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Oktober 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/lembaga
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional