Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor8
Tahun2020
TentangTATA CARA PENGELOLAAN PROYEK YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1169
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan