Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/lembaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor9
Tahun2017
TentangTata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1113
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan