Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor13
Tahun2018
TentangTata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1815
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2018
Pejabat Pengundangan