Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 56 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Desember 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4089 |
| Jumlah diDownload | 259 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 137 |
| Nomor Tambahan | 5265 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyekkegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara