Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2018
TentangTata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan408
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2018
Pejabat Pengundangan