Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan157
Nomor Tambahan5717
Tanggal Pengundangan30 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :