Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor11
Tahun2019
TentangPEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1757
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Pejabat Pengundangan