Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/menlhk/setjen/set.1/9/2016p Tahun 2016 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/9/2016P |
Tahun | 2016 |
Tentang | Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 September 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 8655 |
Jumlah diDownload | 167 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1958 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.39/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 20152019
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Instansi Pemerintah, Perlu Meetapkan Indikator Kinerja Utama Dilingkungan Departemen Esdm dalam Suatu Permen.