Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tahun2019
TentangPEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6105
Jumlah diDownload323
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1625
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum