Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 Tahun 2016 Tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1410 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 September 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MENHUT-II/2012 Tahun 2012 Tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MENHUT-II/2012 Tahun 2012 Tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat