Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/menlhk/setjen/kum.1/12/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/menlhk/setjen/kum.1/4/2016 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Desember 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1781 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 Tahun 2016 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil