Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tahun2019
TentangPENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1449
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum