Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/menlhk/setjen/kum.1/5/2017 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
Tahun2017
TentangPelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9442
Jumlah diDownload272
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan811
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum