Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/menlhk/setjen/kkl.1/2018 Tahun 2018 Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 736 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juni 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM31 Tahun 2013 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM163 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Civil Aviation Safety Regulations Part 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Small Unmanned Aircraft System
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM180 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia