Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm180 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1773 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 November 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.47 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 180 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia