Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.47 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 180 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.47
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4445
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan689
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum