Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.47 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 180 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM.47 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 April 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4445 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 689 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Mei 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM180 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM180 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM9 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (civil Aviation Safety Regulations Part 174) Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (aeronautical Meteorological Information Services)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM14 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (civil Aviation Safety Regulation Part 170) Tentang Peraturan Lalu Lintas Udara (air Traffic Rules)