Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/permen-kp/2015 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14permenkp2015 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupatenkota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 108 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Januari 2016 |
Pejabat Pengundangan |