Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Satuan Kerja Inaktif di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor16/PERMEN-KP/2014
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan452
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 April 2014
Pejabat Pengundangan