Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 41 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2014 |
Pejabat Pengundangan |