Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor1/PERMEN-KP/2014
Tahun2014
TentangLINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2014
Pejabat Pengundangan