Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor19
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENGUSAHAAN GAS BUMI PADA KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan792
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO