Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 792 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |