Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 35 |
Tahun | 2004 |
Tentang | KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 2004 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2004 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 123 |
Nomor Tambahan | 4435 |
Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 2004 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan Pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi