Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor19
Tahun2010
TentangPEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8512
Jumlah diDownload176
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan599
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum