Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Kegatan Gas Bumi Melalui Pipa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor19
Tahun2009
TentangKEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan274
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum