Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor10
Tahun2021
TentangKESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan538
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA