Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2019
TentangPERUBAHAN NAMA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3059
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan471
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum