Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara untuk Pedagang Kaki Lima

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor2
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8214
Jumlah diDownload176
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan162
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum