Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor19
Tahun2016
TentangPENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN PADA WILAYAH YANG BELUM TERBENTUK RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2086
Jumlah diDownload184
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan727
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum