Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor18
Tahun2018
TentangPerubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan