Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Atau Pembatalan Hak Guna Usaha Atau Hak Pakai Pada Lahan yang Terbakar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor15
Tahun2016
TentangTATA CARA PELEPASAN ATAU PEMBATALAN HAK GUNA USAHA ATAU HAK PAKAI PADA LAHAN YANG TERBAKAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan572
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2016
Pejabat Pengundangan