Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-04/1.02/ppatk/03/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: Per-11/1.02/ppatk/06/2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-04/1.02/PPATK/03/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER-11/1.02/PPATK/06/2013 TENTANG IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan670
Nomor Tambahan7
Tanggal Pengundangan20 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum