Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-11/1.02/ppatk/06/2013 Tahun 2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
| Nomor | PER-11/1.02/PPATK/06/2013 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Juni 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9959 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 960 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Juli 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-04/1.02/PPATK/03/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: Per-11/1.02/ppatk/06/2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan