Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-11/1.02/ppatk/06/2013 Tahun 2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-11/1.02/PPATK/06/2013
Tahun2013
TentangIDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9671
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan960
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juli 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum