Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor20
Tahun2017
TentangHonorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1874
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2017
Pejabat Pengundangan