Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1897 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-10/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-10/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus