Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2021
TentangPENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2021
Pejabat Pengundangan