Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor9
Tahun2012
TentangSURAT IZIN MENGEMUDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6382
Jumlah diDownload216
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan279
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Maret 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum