Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Pembentukan Peraturan Kepolisian |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 November 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3861 |
| Jumlah diDownload | 249 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1809 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri