Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor26
Tahun2010
TentangTATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan500
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum