Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 466 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 April 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan Serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah