Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2012
TentangPELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1940
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan135
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum