Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 10 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Februari 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 1940 |
Jumlah diDownload | 160 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 135 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Februari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Diubah Oleh :
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah